A.
Wewenang para diksa secara umum
Seorang yang telah didiksa, maka ia
berstatus sebagai orang suci atau dibali disebut dengan Sulinggih. Diberi gelar
sesuai dengan wangsanya atau keturunannya dan mempunyai wewenang untuk nglokaparacraya artinya yaitu sebagai
orang/tempat umat memohon petunjuk kerohanian dan sebagai orang yang dimohon
untuk menyelesaikan (muput) suatu upacara/upakara agama.