Sumber atau asal Hukum yaitu
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia
baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok agar tercipta suasana hidup
yang serasi dan harmonis, berdaya guna dan tertib. Hukum ini ada yang tertulis dan ada yang
tidak tertulis. Hukum inilah yang merupakan Undang-Undang, manusia di dalam
pergaulan menjalankan kehidupan mereka diatur oleh Undang-Undang yang dibuat oleh
lembaga pembuat Undang-Undang. Dibuat oleh manusia karena itu Undang-Undang adalah
buatan manusia. Disamping Undang-Undang itu, ada pula Undang-Undang yang
bersifat murni, yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh Tuhan juga disebut Wahyu
Tuhan. Wahyu inilah yang dihimpun dan dikodifikasi menjadi “KITAB SUCI”. Jadi
kitab suci adalah semacam Undang-Undang yang pembuatnya adalah Tuhan, bukan
manusia (apauruseya).
Didalam negara, Undang-Undang dari
semua Undang-Undang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar itu
mengatur pokok-pokok yang menjadi sendi kehidupan bernegara