BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara. Dari
definisi ini dapat disimak bahwa pendidikan selalu berlangsung dengan disengaja
sehingga proses pembelajaran antara guru dan siswa dapat berlangsung. Harapan
yang selayaknya diperoleh dari pendidikan adalah mampu dikembangkannya potensi
atau bakat yang dimiliki oleh anak secara maksimal. Pembentukan karakter dalam
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, orang tua dan seluruh
stakeholder pendidikan.