PASRAMAN SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Dalam UU No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara. Dari definisi ini dapat disimak bahwa pendidikan selalu berlangsung dengan disengaja sehingga proses pembelajaran antara guru dan siswa dapat berlangsung. Harapan yang selayaknya diperoleh dari pendidikan adalah mampu dikembangkannya potensi atau bakat yang dimiliki oleh anak secara maksimal. Pembentukan karakter dalam pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, orang tua dan seluruh stakeholder pendidikan.