Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu: Pengertian Umum Weda sebagai sumber Hukum

Sumber atau asal Hukum yaitu peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok agar tercipta suasana hidup yang serasi dan harmonis, berdaya guna dan tertib.  Hukum ini ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum inilah yang merupakan Undang-Undang, manusia di dalam pergaulan menjalankan kehidupan mereka diatur oleh Undang-Undang yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang. Dibuat oleh manusia karena itu Undang-Undang adalah buatan manusia. Disamping Undang-Undang itu, ada pula Undang-Undang yang bersifat murni, yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh Tuhan juga disebut Wahyu Tuhan. Wahyu inilah yang dihimpun dan dikodifikasi menjadi “KITAB SUCI”. Jadi kitab suci adalah semacam Undang-Undang yang pembuatnya adalah Tuhan, bukan manusia (apauruseya).
Didalam negara, Undang-Undang dari semua Undang-Undang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar itu mengatur pokok-pokok yang menjadi sendi kehidupan bernegara
dan dari Undang-Undang Dasar itu dibuat Undang-Undang pokoknya. Seperti halnya dengan Undang-Undang Dasar itu, dalam kehidupan beragama, semua peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya dirumuskan lebih terperinci dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam kitab suci itu. Tingkah laku manusia baik yang menjadi tujuan didalam pengaturan kehidupan ini disebut Dharmika adalah perbuatan-perbuatan yang mengandung hakekat kebenaran yang menyangga masyarakat (Dharma dharayate prajah).
Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum (Dharma), artinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang  yang menguasainya. Dalam hal ini bagi umat beragarna yang juga merupakan warga Negara mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum yaitu: Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Pokok, Undang-Undang  dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, serta hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai menurut agamanya. Bagi umat Hindu atau kelompok masyarakat yang beragama Hindu maka kitab suci yang menjadi sumber hukurn bagi mereka adalah Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum dinyatakan dengan tegas didalam berbagai kitab suci, antara lain:
a)        Manawadharmacastra.
1)      MDs. II. 6. Weda’khilo dharma mulam smrti sile ca tad widäm, acãrasca iwa sadhunama atmanastustirewaca. (Artinya : Seluruh Weda merupakan sumber utama dharma (Agama  Hindu) kemudian barulah Smrti disamping Sila (kebiasaan-kebiasaan yang baik dan orang-orang yang menghayati Weda) dan kemudian, acara tradisi-tradisi dan orang-orang suci) serta akhirnya atmanastusti (rasa puas diri sendiri). Dari pasal ini, kita mengenal sumber-sumber buku sesuai urut-urutannya adalah seperti istilah berikut : 1) Weda (Sruti), 2) Smrti, 3)  Sila, 4)  Acara (Sadacara) dan, 5) Atmanastusti).  Untuk lebih menegaskan tentang kedudukannya sumber-sumber hukum itu. lebih Ianjut dinyatakan didalam pasal berikut. Manawadharmaçastra II. 10 menyebutkan : “Çrutistu Wedo wijneyo dharma-çastram tu wai smrtih, te sarwarthawam  imamsye tãbhbyãm dharmohi nirbabhau. (Artinya:  Sesungguhnya Sruti (Wahyu) adalah Weda demikian pula Smrti itu adalah dharmasastra,  keduanya tidak boleh diragukan dalam hal apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari Agama Hindu (Dharma). Dari pasal ini ditegaskan dua dari kelima jenis sumber hukum Hindu, Sruti dan Smrti, merupakan dasar utama yang kebenarannya tidak boleh dibantah). Kedudukan pasal II.10 dan II.6, merupakan dasar yang harus dipegang teguh dalam hal kemungkinan timbulnya perbedaan pengertian mengenai penafsiran hukum yang terdapat didalam berbagai kitab agama rnaka yang pertama lebih penting dari yang berikutnya. Ketentuan ini ditegaskan lebih lanjut di dalam Manawa-dharmasastra II. 14. sbb : 1). Dharma adalah nama asal agama Hindu, yang juga disebut Sanatana Dharma. Nama Hindu baru-baru saja dimaksud untuk menyebutkan agama dan kepercayaan termasuk semua kebudayaan yang berkembang dilembah sungai Indus (Pakistan dan India Utara) yaitu agama yang bersumber pada Wedà.
2)      MDs. II. 14. Çrutidwaidham tu yatrasyattatra dharmawubhau smrtau,  ubhawapi hi tau dharmau samyaguktau manisibhih. (Artinya: Bila dua dan  kitab Sruti bertentangan satu dengan yang lain, keduanya diterima sebagai hukum karena keduanya telah diterima oleh orang-orang suci sebagai hukum. Dari ketentuan ini maka tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pasal yang satu harus dihapuskan oleh pasal yang lain melainkan keduanya harus diterima sebagai hukum.
3)      MDs. II. 12. Wedah smrtih sadacarah swasya ca priyamatmanah.  etaccaturwidham prahuh saksad dharmasya laksanam. (Artinya: Weda, Smrti, sadacara dan atmanastusti mereka nyatakan sebagal empat tingkat usaha untuk mendefinisikan dharma. Dari Bab II pasal 12 ini menyederhanakan pasal 6 dengan meniadakan “Sila” karma Sila dan Sadacara, artinya juga kebiasaan. Sila berarti kebiasaan, sedangkan sãdãcãra adalah tradisi. Tradisi dan kebiasaan adalah kebiasaan pula.
b)       Sarasamuccaya
Kitab ini hanya memberi penjelasan singkat mengenai status Weda dimana dalam ps. 37 dan 39 kita jumpai keterangan berikut:
1)      SS. 37. Çrutirwedah samakhyate dharmaçastram tu wai smrti,  te sarwathe-swamimamsye tabhyam dharmo winirbhrtah. Artinya:  Ketahuilah olehmu cruti itu adalah Weda (dan) Smrti itu sesungguhnya adalah dharmacastra: keduanya harus diyakini dan dituruti agar sempurnalah dalam menjalankan dharma itu. Penjelasan dan terjemahan didalam kitab Sarasamuccaya yang diterbitkan oleh Departemen Agama hanya mendasarkan terjemahan bahasa kuno Jawa kunonya, dimana menurut terjemahan Jawa kunonya itu telah diperluas artinya seperti istilah Weda diterjemahkan dengan catur Weda, walaupun demikian pengertian semula tidak merobah maknanya. Yang menarik perhatian dan perlu dicamkan ialah bahwa baik Manawadharmaçastra maupun Sarasamuccaya menganggap bahwa Sruti dan Smrti itu adalah dua sumber pokok dari pada Dharma.
2)      SS. 39. Itihãsapurãnãbhyãm wedam samupawrmhayet, bibhetyalpaçrutãdvedo mãmayam pracarisyati. (Artinya:  Hendaknya Weda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari itihasa dan Purana karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan (dinyatakan) janganlah mendekati saya. Penjelasan Sloka ini dan ayat terdahulu telah pula diperluas artinya sehingga dengan demikian akan jelas artinya. Yang terpenting dapat kita pelajari dan ketentuan itu ialah penambahan ketentuan ilmu bantu yang dapat dipelajari dan kitab Itihãsa dan Purna. Kitab-kitab Itihsa ini adalah kitab-kitab Mahbharata dan Ramayana sedangkan Purana adalah merupakan kitab-kitab kuno, misal babad-babad, yang memuat sejarah keturunan, Dinasti raja-raja Hindu. Jadi secara ilmu hukum modern kedua jenis buku ini merupakan buku tambahan yang memuat ajaran-ajaran hukum yang bersifat dokrinair, memuat sumber keterangan mengenai Jurisprudensi dalam bidang hukum Hindu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar